Kata "istri" dalam pasal tersebut dinilai oleh Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, karena seolah-olah hanya laki-laki saja yang berhak menjadi gubernur DIY.
Ketentuan tersebut juga dinilai oleh para Pemohon telah menimbulkan diskriminasi terhadap wanita, padahal UU Nomor 7 Tahun 1984 telah melarang perlakuan diskriminatif kepada wanita.
Sebagian Pemohon, yaitu Raden Mas Adwin Suryo Satrianto selaku abdi dalem Keraton Ngayogyakarta dan Suprianto selaku paring dalem, merasa memiliki kewajiban untuk mengawal kehormatan keluruhan martabat keistimewaan Yogyakarta.
Namun ketentuan a quo dinilai Pemohon telah membuat negara mencampuri urusan internal Keraton Yogyakarta.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengenai kata "istri" bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai istri atau suami.
(Rizka Diputra)