"Tanpa rasa aman dan nyaman tentunya korban akan kesulitan dalam bersaksi atau keterangan yang diberikan bisa bias," katanya.
Selain pemberian pendampingan fisik, LPSK memberikan beberapa layanan pemenuhan hak korban. Hal itu di antaranya pemberian rehabilitasi medis kepada Dasrul dimaksudkan agar trauma medis pada korban bisa dipulihkan.
"Korban mengalami luka-luka akibat peristiwa pidana ini, memulihkan korban terutama secara medis merupakan langkah pertama yang harus dilakukan," ungkap Lili.
Pemenuhan hak korban lain yang diberikan LPSK kepada Dasrul adalah pemenuhan hak prosedural.
Pemenuhan hak prosedural untuk menjamin hak-hak D sebagai korban pidana tidak terlanggar selama proses peradilan pidana yang diikutinya.