"Pemenuhan hak prosedural sudah kami berikan sejak korban menjalani proses di kepolisian, kejaksaan, hingga terus di pengadilan," katanya..
Selain Dasrul pada kasus ini, LPSK juga memberikan perlindungan kepada Z, seorang siswa yang menyaksikan peristiwa penganiayaan.
Pihaknya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat diharapkan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan.
Jika ada hal yang dirasa tidak tepat masyarakat bisa melaporkan melalui lembaga yang terkait. Misalnya kepada Ombudsman, Inspektorat Daerah maupun Dinas Pendidikan.
"Main hakim sendiri apalagi sampai melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang bisa menjadi bumerang bagi masyarakat itu sendiri. Lebih baik laporkan kepada instansi terkait," katanya.