Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemakzulan Presiden Korsel Diputuskan Awal Desember

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Kamis, 24 November 2016 |16:42 WIB
Pemakzulan Presiden Korsel Diputuskan Awal Desember
Nasib Presiden Korsel Park Geun-hye diputuskan awal Desember 2016 (Foto: Kim Hong-ji/Reuters)
A
A
A

SEOUL – Pemungutan suara untuk memutuskan apakah Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye akan dimakzulkan atau tidak akan dilangsungkan pada awal Desember 2016. Sejumlah politikus rekan Park di Partai Saenuri mulai mendukung kampanye dari pihak oposisi untuk melakukan pemakzulan akibat skandal yang menyeret perempuan berusia 64 tahun itu.

“Kami akan melakukan voting untuk memutuskan pemakzulan secepatnya pada 2 Desember atau selambat-lambatnya 9 Desember 2016,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokratik – partai oposisi –, Woo Sang-ho, mengutip dari Channel News Asia, Kamis (24/11/2016).

Kabar tersebut dibenarkan oleh seorang pejabat senior di Partai Saenuri. Pemakzulan akan diputuskan lewat mekanisme voting pada 9 Desember 2016 untuk menentukan nasib Park Geun-hye. Partai oposisi sempat ragu untuk melakukan pemakzulan karena butuh dukungan setidaknya dua pertiga dari 300 anggota parlemen.

Langkah pemakzulan menemui titik terang setelah Ketua Partai Saenuri Kim Moo-sung bergabung dengan oposisi. Ia menyatakan Park Geun-hye harus dimakzulkan karena melanggar konstitusi. Lebih dari 30 legislator Partai Saenuri mendukung pemakzulan. Jika sukses, maka untuk pertama kalinya dalam 12 tahun terakhir, Parlemen Korsel memakzulkan seorang presiden, yakni mendiang Roh Moo-hyun pada April 2004.

Kejaksaan menyatakan Park Geun-hye terbukti bersalah karena berkolusi dengan rekan dekatnya Choi Soon-sil. Park akan diselidiki sebagai tersangka dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan. Dengan demikian, Park Geun-hye akan menjadi Presiden Korsel pertama yang diselidiki Kejaksaan saat masih aktif menjabat. Meski pada akhirnya dua pertiga parlemen mendukung pemakzulan, tidak ada jaminan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan tersebut.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement