Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Baru PBB Pangkas Sumber Utama Pendapatan Korut

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2016 |00:03 WIB
Sanksi Baru PBB Pangkas Sumber Utama Pendapatan Korut
Bendera Korea Utara berkibar di depan Kedutaan Besar di Beijing, China (Foto: Kim Kyung-hoon/Reuters)
A
A
A

NEW YORK – Dewan Keamanan (DK) PBB memberlakukan sanksi baru bagi Korea Utara (Korut) dengan tujuan memotong pendapatan ekspor hingga seperempatnya. Pendapatan ekspor adalah salah satu sumber utama keuangan Pyongyang. Hal itu dilakukan setelah negara serba tertutup tersebut melakukan uji coba nuklir kelima pada September 2016.

Lima belas anggota DK PBB sepakat mengadopsi resolusi untuk memangkas ekspor terbesar Korut yakni batu bara hingga 60%. Nilai transaksi batu bara Korut dibatasi hanya USD400 juta (setara Rp5,4 triliun) atau 7,5 juta ton metrik per tahun dengan sanksi baru tersebut. Resolusi juga melarang ekspor tembaga, nikel, perak, dan seng serta penjualan patung dari Korut.

“Sanksi hanya akan efektif jika diimplementasikan. Ini adalah kewajiban semua negara anggota PBB untuk melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa sanksi tersebut sepenuhnya dilaksanakan,” tutur Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, seperti dimuat Reuters, Kamis (1/12/2016).

Pernyataan pria asal Korea Selatan (Korsel) itu nampaknya ditujukan kepada salah satu anggota tetap DK PBB, China. Negeri Tirai Bambu selama ini diyakini sebagai pembeli satu-satunya batu bara dari Korut. Dengan sanksi baru tersebut, nilai impor China akan terpangkas hingga USD700 juta (setara Rp9,5 triliun) dibandingkan penjualan pada 2015.

Sepanjang Januari-Oktober 2016, China mengimpor 18,6 juta ton batu bara dari Korut, atau meningkat 13% dari impor pada 2015. Ekspor batu bara Korut hingga penghujung 2016 nantinya dibatasi menjadi USD53,5 juta (setara Rp726 miliar) atau 1 juta ton metrik.

Pelarangan ekspor barang tambang tersebut akan mengurangi pendapatan hingga USD100 juta (setara Rp1,4 triliun). Sementara pelarangan penjualan patung yang sebagian besar diekspor ke negara-negara Afrika, akan memotong pendapatan hingga jutaan dolar.

Dewan Keamanan PBB juga memasukkan lebih dari 11 nama, di antaranya adalah bekas Duta Besar Korut bagi Mesir dan Myanmar, serta 10 entitas ke dalam daftar hitam. Pihak-pihak tersebut dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sejumlah asetnya dibekukan karena peran mereka dalam program rudal balistik dan uji coba nuklir Korut.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement