Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Poin Revisi UU ITE Nomor 11/2008

Ini Poin Revisi UU ITE Nomor 11/2008
A
A
A

Ketujuh, memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet yang diatur pada ketentuan Pasal 40, yakni pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

"Diharapkan Revisi UU ITE ini semakin sempurna sehingga peran TIK dapat memberikan manfaat untuk kemajuan bangsa, mencerdaskan masyarakat, menjaga keutuhan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, memajukan ekonomi, dan mengembangkan industri kreatif," ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani.

Selain itu, Revisi UU ITE juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang bernapaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menggunakan internet, menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi, serta menghindari konten berunsur SARA, radikalisme, pornografi, dan konten lain yang melanggar hukum.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement