Dari jumlah luas tersebut berpotensi menghasilkan kayu sebanyak 2.480.947,2 meter kubik dan potensi karbon sebesar 782.890,72 ton.
Sementara aktivis Serikat Petani Pasundan (SPP) Arif Budiman mengatakan, lahan kritis yang terjadi di Kabupaten Pangandaran harus segera ditangani secara serius dengan membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
“Kami mengamati program penghijauan yang dilakukan pun tidak secara serius lantaran banyak tanaman yang dalam kurun waktu empat hingga lima tahun sudah harus ditebang,” terangnya.
Arif menuturkan, harusnya program yang dilaksanakan dalam penanaman pohon bisa ditebang apabila usianya sudah puluhan tahun, sehingga hal tersebut akan memaksimalkan fungsi resapan air.
“Terkait alih fungsi hutan, jika saja statusnya akan dijadikan hutan lindung sebenarnya tidak akan bertentangan dengan kebiasaan masyarakat lantaran dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang hutan sudah dijelaskan bahwa hutan adat dikelola oleh masyarakat sekitar,” pungkasnya.
(Feri Agus Setyawan)