Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Danang pun dilepas dan hanya dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit Bakamla.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT MTI Fahmi Darmansyah telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan tengah diburu penyidik.
Ketiga pejabat PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam Nomor 20 tahun 2001.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.