Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Binjai

Erie Prasetyo , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2016 |20:21 WIB
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi <i>Online</i> di Binjai
Prostitusi (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Sedangkan NW, warga Jalan Cengkeh, Perumahan Simalingkar, Medan dan DN, warga Jalan Pradana 5 Nomor 167, Perumahan Berngam, Binjai Kota, sama-sama berperan sebagai pengantar PSK ke hotel. Dari mereka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 3526 AAK dan 1 unit ponsel.

Informasi yang dihimpun, penangkapan keempat orang tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi di hotel tersebut. Polisi yang mendapatkan informasi lantas melakukan pemeriksaan dan melakukan penggerebekkan dan menangkap para tersangka di kamar nomor 35 hotel itu.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kata Rendra, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Binjai.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Harun sang mucikari akan dijerat dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman 3 bulan penjara, serta Pasal TPPO pada Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Rendra.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement