MEDAN – Sebanyak empat orang diduga terlibat jaringan bisnis prostitusi online ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dari salah satu kamar di Hotel Graha Kardopa, Jalan Sutan Hasanudin, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Jumat (16/12/2016).
Keempat orang tersebut adalah MHF alias Harun (31), MK (20), NW (28), dan DN (24). Masing-masing dari komplotan Harun Cs itu memiliki peran berbeda dalam jaringan prostitusi online tersebut.
Harun yang berprofesi sebagai pegawai salon, dan beralamat di Jalan Jambore, Perumahan Berngam Binjai Kota, berperan sebagai mucikari. Dari dirinya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp500 ribu dan 1 unit ponsel.
Sementara MK yang merupakan warga Jalan Pradana, Perumahan Berngam, Binjai Kota, berperan sebagai PSK (pekerja seks komersial). Petugas pun menyita barang bukti uang sebesar Rp600 ribu, serta satu set pakaian dalam.