Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Harus Panggil Media yang Memuat Pernyataan Eko Patrio

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2016 |06:02 WIB
Bareskrim Harus Panggil Media yang Memuat Pernyataan Eko Patrio
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera memanggil media online yang memuat pernyataan yang disebut-sebut dikeluarkan anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

"Saya kira harus dipanggil biar nanti jelas dimana letak kesalahnnya. Bisa saja ada terjadi kesalahan di Eko atau media itu," ujar Edi kepada Okezone, Sabtu(17/12/2016).

Menurut Edi, masalah seperti ini sejatinya mudah untuk diselesaikan. Bila memang Eko tidak mengucapkan penangkapan terorisme sebagai pengalihan isu yang dilakukan kepolisian terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), Edi meminta Eko segera menyampaikan hal tersebut kepada publik.

"Kalau dia ternyata tidak melakukannya, sampaikan kepada publik bahwa dia tidak pernah menyampaikan bahwa bom bekasi itu adalah pengalihan isu," jelas Edi.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berharap masalah seperti ini dijadikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak asal dalam menyampaikan pernyataan yang bisa membuat suasana menjadi gaduh.

"Ini tentu menjadi bahan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menyampaikan pernyataan yang membuat masyarakat bingung," ungkapnya.

Seperti diketahui atas kasus ini Eko pun dipanggil Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 16 Desember 2016 kemarin, namun bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan dalam rangka memberikan klarifikasi.

Sontak pemanggilan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu nyatanya tetap mendatangkan protes, baik dari PAN sendiri maupun dari DPR RI.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement