Begitu pula dengan Aiptu Sutisna telah memaafkan kesalahan Dora secara lahir batin. Dengan ditandatanginya surat perdamaian tersebut menyatakan bahwa keduanya saling memaafkan.
Sebagaimana diketahui, kejadian itu bermula ketika Aiptu Sutisna yang sedang mengatur lalu lintas di Jatinegara Barat tiba-tiba didatangi Dora yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Ia marah-marah lalu mencakar Sutisna.
Akibat peristiwa tersebut, Dora terancam dikenakan Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Polisi juga sebelumnya telah memeriksa lima saksi terkait peristiwa tersebut. Barang bukti berupa video peristiwa itu pun sedang dikirim ke Laboratorium Forensik.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.