JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung (MA), Dora Natalia Singarimbun telah meminta maaf kepada polisi lalu lintas, Aiptu Sutisna yang dimaki dan dianiaya saat mengatur lalu lintas di Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan surat permintaan maaf yang dibuat oleh Dora, Sabtu (17/12/2016). Ia menuliskan surat pernyataan perdamaian kepada Aiptu Sutisna di atas materai beserta kedua saksi, yaitu AKBP Indra Jafar dan AKBP Irvan Prawira Satyputra.
Dalam surat tersebut menyatakan, bahwa dirinya memohon maaf dengan sangat atas kekhilafan yang dilakukan terhadap Aiptu Sutisna. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serta berharap perkara tidak berlanjut.