SOLO - Pengacara lima tersangka kasus sweeping resto Social Kitchen Solo, Kurniawan mengatakan, tim pengacara yang terdiri atas 10 orang tidak diizinkan Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk mendampingi klien mereka saat menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana diinformasikan, Polda Jateng menangkap lima orang terkait perusakan Social Kitchen. Mereka yang ditangkap adalah anggota Laskar Umat Islam Solos (LUIS) yaitu Edi Lukito (53), Joko Sutarto (50), Endro Sudarsono (39), Suparno (57) dan Suparwoto alias Salman Alfarizi. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Solo, Minggu 18 Desember 2016.
”Ada 10 pengacara. Ini tidak benar dan tidak sesuai KUHP. Pemeriksaan tersangka harus didampingi penasihat hukum. Kami tidak diberi izin untuk mendampingi mereka,” kata Kurniawan, seperti dikutip dari Solopos.com, Rabu (21/12/2016).
Dia menambahkan, penangkapan lima orang itu juga tidak sesuai prosedur. Seharusnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka mereka menjalani pemeriksaan. Namun, kata dia, begitu ditangkap lima orang itu sudah menjadi tersangka.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.