Sementara itu, Razman mengatakan, kliennya harusnya diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun, dia menolak karena pada waktu tersebut keluarganya sedang menjenguk.
Razman menambahkan, kliennya tidak mau di-BAP. Sri Bintang tidak akan menjawab pertanyaan penyidik soal subtansi perkaranya, dalam hal ini adalah dugaan upaya makar.
"Berikutnya Pak Bintang cuma mau diperiksa beberapa jam saja itu pun hanya kaitannya dengan data identitas. Kalau kaitan masalah subtansi perkara, dia tolak. Tidak bergeming," papar Razman.
Sebelumnya diberitakan, Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya makar dan melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
(Arief Setyadi )