Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Kalah dalam Kasus La Nyalla, Sebaiknya Jaksa Agung Kibarkan Bendera Putih

Dara Purnama , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2016 |06:28 WIB
Kejaksaan Kalah dalam Kasus La Nyalla, Sebaiknya Jaksa Agung Kibarkan Bendera Putih
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, menurut Sya’roni, sebaiknya kasus La Nyalla diserahkan sepenuhnya kepada KPK. “Biarlah KPK yang meneruskan proses hukum baik selanjutnya di tingkat banding maupun kasasi,” katanya.

Jaksa menuntut La Nyalla dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Jaksa penuntut umum menyatakan La Nyalla terbukti memperkaya diri sebesar kerugian negara. Keuntungan itu didapatkan dari hasil penjualan saham Bank Jatim senilai Rp 6,4 miliar. Saham itu sebelumnya dibeli menggunakan dana hibah dengan harga Rp 5,3 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap bahwa kasus La Nyalla seharusnya sudah selesai di sidang praperadilan. Dalam tiga kali praperadilan, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah.

Sedangkan soal uang Rp5,3 miliar, hakim meyakini bahwa uang itu merupakan dana yang dipinjam La Nyalla dan sudah dikembalikan.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement