JAKARTA - Setahun sudah peristiwa ledakan bom disertai serangkaian tembakan yang menewaskan dan melukai sejumlah warga sipil yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, korban ledakan tersebut menyatakan pemenuhan hak korban masih terabaikan. Kompensasi sebesar Rp1,3 miliar yang diminta para korban belum terpenuhi kendati telah mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sebagai dari para korban kasus bom Thamrin memang telah mengakses bantuan medis dan psikologis dan psikososial yang difasilitasi oleh negara. Namun untuk hak-hak lainnya dalam kerangka hak reparasi, hak-hak korban Thamrin justru diabaikan. Hak restitusi tidak mungkin diberikan karena tidak ada pelaku yang akan mau membayarnya, sedangkan hak kompensasi justru diabaikan oleh pengadilan," kata Supriyadi di Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).
Kata dia, tabur bunga di depan pos polisi Thamrin, untuk memperingati kejadian tersebut dan mengenang para korban yang tewas maupun selamat. Selain itu, menurutnya pada kejadian tersebut juga menimbulkan kerugian fisik, psikis bagi korban atas peristiwa itu.