"Upaya para korban terorisme di Thamrin untuk meminta kompenasasi sebasar Rp1,3 miliar belum membuahkan hasil. Penegak hukum kurang serius dan pengadilan sengaja mengabailan permintaan kompensasi tersebut," sambungnya.
Lalu dia menilai pemerintah sepatutnya responsif kepada penanganan korban, dan bisa mengambil pelajaran dari serangkaian aksi-aksi teror terdahulu. Setidaknya memenuhi hak-hak korban yang diatur dalam UU Terorisme serta UU perlindungan saksi dan korban.
"Korban serangan terorisme seharusnya mendapat reparasi yang mencakup hak-hak rehabilitasi yang bersifat segera pasca peristiwa serangan terorisme terjadi," pungkasnya.
(Awaludin)