Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gauli Bocah di Bawah Umur, Oknum Polisi Cabul Divonis 13 Tahun Penjara

Nurul Hikmah , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2017 |22:20 WIB
 Gauli Bocah di Bawah Umur, Oknum Polisi Cabul Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto:Dok.Okezone)
A
A
A

Kemudian perbuatan bejat itu dilakukan berlanjut hingga berkali-kali di beberapa lokasi di antaranya di salah satu penginapan di wilayah Bukit Jati, Gianyar, penginapan Pondok Indah di Klungkung.

Mirisnya lagi, persetubuhan itu juga pernah dilakukan di atas mobil Avanza. Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan bagaimana terdakwa nekat menggugurkan kandungan korban.

Hal yang memberatkan terdakwa disampaikan majelis hakim, perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban dan terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya menjadi panutan di masyarakat tapi justru melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit belit dalam sidang.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement