Uang Pensiun
Kementerian Keuangan membayar uang pensiun bagi mantan presiden dan pasangannya dengan jumlah setara pejabat eselon I sebuah kementerian. Sejak 2015, uang pensiun seorang mantan presiden berjumlah USD203.700 (setara Rp2,73 miliar) setiap tahun dipotong pajak. Uang pensiun berlaku segera setelah sang presiden meninggalkan Gedung Putih. Sementara pasangan mantan presiden diberikan tunjangan pensiun sebesar USD20 ribu (setara Rp268 juta) jika mereka melepaskan pensiun wajib lainnya.
Tunjangan Transisi
Tim Transisi Washington membayar biaya peralihan kekuasaan selama tujuh bulan. Tunjangan tersebut meliputi biaya penyediaan kantor baru, kompensasi staf kepresidenan, layanan komunikasi, dan biaya percetakan serta surat-menyurat terkait transisi kepemimpinan.
Staf dan Kantor
Biaya untuk staf pribadi dan hal-hal terkait diatur oleh badan bernama General Services Administration. Mereka yang dipekerjakan di bawah aturan tersebut dipilih dan bertanggung jawab penuh kepada seorang mantan presiden.
Gaji para staf tersebut tidak lebih dari USD150 ribu (setara Rp2,01 miliar) untuk 30 bulan pertama. Bayaran tersebut akan turun menjadi USD96 ribu (setara Rp1,2 miliar) setelahnya.