Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Hubungan Apa Caddy Cantik Anggita dengan Patrialis Akbar?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 29 Januari 2017 |10:04 WIB
Ada Hubungan Apa Caddy Cantik Anggita dengan Patrialis Akbar?
Anggita Eka Putri usai diperiksa KPK (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 C atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(wal)

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement