Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hore... Dua Napi LP Nusakambangan yang Kabur Berhasil Diringkus

Syamsul Maarif , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2017 |00:58 WIB
<i>Hore</i>... Dua Napi LP Nusakambangan yang Kabur Berhasil Diringkus
Foto: Ilustrasi
A
A
A

PANGANDARAN – Narapidana yang berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap Sabtu 21 Januari 2017 akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan polsubsektor dan Lapas Nusakambangan.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto mengatakan, narapidana yang melarikan diri tersebut berjumlah dua orang yakni Syarjani Abdullah (39) warga Jalan Asem RT 01/02 Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terlibat kasus narkoba dan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 dan tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Sementara satu pelaku lainnya adalah M Husein Bin Ismail (44) warga Punti Matangkuli, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Nangro Aceh Darussalam yang terlibat kasus narkoba Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 dan tengah menjalani hukuman seumur hidup.

“Sarjani Abdullah tertangkap oleh petugas gabungan saat bersembunyi di gudang mesjid tidak jauh dari LP Batu sekira pukul 21.45 WIB, Senin (30/1/2017) dikarenakan kelelahan dan kurang asupan makanan,” kata Yudo.

Sementara Husen ditangkap sekira pukul 05.30 WIB Rabu 1 Februari 2017 setelah mendapatkan informasi dari Subarno, petugas Lapas Klas I Batu Nusakambangan tentang seseorang yang datang ke rumah dinasnya di Nusakambangan dengan cara mengendap-endap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement