Mendengar keputusan hakim, kedua terdakwa langsung konsultasi dengan tim kuasa hukum dan setelahnya memutuskan untuk banding. Vonis mati terhadap dua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 25 Januari lalu.
Eno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2016 di mes tempatnya bekerja. Eno tewas dengan tubuh penuh luka dan gagang cangkul masuk ke dalam kemaluannya.
Yang ditetapkan menjadi tersangka dalam pembunuhan itu yakni Imam Hapriyadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta RA yang masih dibawa umur. RA divonis 10 tahun pada Juni tahun lalu.
(Risna Nur Rahayu)