Sebelumnya diketahui, sekitar seratus orang tidak dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, seperti di Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka tidak bisa memilih karena surat suara tambahan sudah habis.
"Mereka tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Formulir orang yang tidak masuk ke DPT kan masuk tambahan. Harusnya, (memilih) pukul 12.00 sampai pukul 01.00 WIB (siang). TPS A surat suara sudah habis," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi, kemarin.
Setelah itu, mereka secara bersama-sama pergi ke TPS terdekat. Namun, di tempat kedua pun surat suara sudah habis. Cengkareng merupakan kecamatan dengan DPT dan TPS paling banyak se-Jakarta. Terdapat 600 TPS dengan 342.381 DPT yang tersebar di enam kelurahan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.