KUALA LUMPUR – Kamar mayat di sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia mendapat penjagaan ketat. Langkah pengamanan ini diambil setelah di dalamnya terbaring kaku mayat Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un.
Meninggal sejak Senin 13 Februari 2017, belum ada seorang pun yang mengklaim jenazah tersebut. Hanya pihak Kedutaan Besar Korea Utara sendiri yang pernah datang ke sana untuk meminta autopsi dihentikan. Mereka juga menuntut pihak rumah sakit menyerahkan korban dalam keadaan utuh. Permintaan yang ditolak mentah-mentah oleh otoritas Malaysia.
Oleh karena itu, “kami memberi keluarga waktu maksimal dua pekan untuk datang dan mengidentifikasi jenazah korban,” demikian kata Deputi Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Noor Rashid Ibrahim dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Minggu (19/2/2017).
Tan Sri Noor menjelaskan, jenazah korban baru bisa dikeluarkan dari ruang pendinginan jika ada keluarga yang mengklaim. Dalam hal itu, pihak yang mengklaim akan didata terlebih dahulu.
“Mereka akan ditanya dulu, asalnya dari mana. Hubungannya dengan korban apa. Lalu kita minta sampel darahnya untuk uji DNA di laboratorium. Jika terbukti baru boleh dibawa pulang,” ujarnya.