"Artinya dari unsur pembuktian mereka menyatakan benar bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian dengan dasar itu kita akan mencoba menentukan siapa tersangkanya. Tanpa harus menunggu keputusan BPK mengenai kerugian negara," papar dia.
Dalam gelar perkara nanti, Adi memastikan yang ikut hanya dari penyidik. Pihak ahli dan BPK baru ikut bila mereka mengekspose perkara itu.
Adi menegaskan, mereka akan fokus dulu di perkara dana hibah Kwarda DKI Jakarta. Setelah itu, baru mereka menuntaskan perkara korupsi Masjid Al-Fauz.
"Kita itu namanya ada prioritas yang kita selesaikan dulu. Nah yang aku kita prioritaskan dicairkan itu yang agak mudah Kwarda. Jadi kita mau ini dulu (selesai) nanti baru dilanjutkan (ke Al-Fauz)," tukasnya. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)