Usai pertemuan tersebut, Agnes pun langsung membawa Hatzar untuk diobati. Hal pertama yang dilakukan oleh PR melakukan pengobatan dengan cara memeriksa tensi darah korban kemudian menusukkan jarum ke badan korban dan memasukkan selang ke hidung korban sehingga korban tertidur.
"Setelah itu PR meminta uang jasa pengobatan sejumlah Rp2,5 juta. Akan tetapi tidak langsung diberikan oleh keluarga korban, bahkan mencurigai PR, karena tidak ada perubahan setelah pengobatan tersebut," ujarnya.
Kepada polisi ia mengakui selama ini sebagai dokter spesialis syaraf di RS Siloam Kupang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, PR mengaku sudah berprofesi sebagai dokter spesial syaraf tersebut selama dua tahun dan sudah 37 pasien yang ditangani," tambahnya.
Hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Kupang masih terus memeriksa PR dan ditahan di sel Mapolres Kupang Kota hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
(Rizka Diputra)