Tata mengingatkan, jangan sampai karena semua informasi disampaikan melalu media, maka Siti Aisyah pun akan mendapat persidangan oleh publik (trial by public).
"Semua informasi baiknya disampaikan ke perwakilan Indonesia serta pengacara yang telah kita tunjuk," tutup Arrmanatha Nasir.
Seperti diketahui, Siti Aisyah ditahan sejak Kamis 16 Februari selama seminggu karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Selama masa penahanan, perwakilan Indonesia di Malaysia tidak diperbolehkan menemui Siti Aisyah. Bahkan, Kepolisian Malaysia kemudian memperpanjang masa penahanan perempuan 25 tahun itu selama 3x24 jam.
(Rifa Nadia Nurfuadah)