Diketahui, Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Sejumlah uang suap yang diduga bernilai Rp1 miliar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2011 silam.
Samsu pun disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Arief Setyadi )