"PNS itu akan dimiskinkan. Tabungannya Rp195 miliar ya, mudah-mudahan dia bisa segera tertangkap," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim dan BKIPM KKP berhasil menangkap sembilan orang pelaku penyelundupan 65.749 bibit lobster.
Para pelaku penyelundupan bayi lobster seharga Rp7 miliar itu ditangkap di lima wilayah di antaranya Bandara Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Internasional Lombok; dan Surabaya.
Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, para pelaku juga akan dikenakan juga Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.