Tjahjo pun mengakui bahwa ada gerakan dari masyarakat menyerukan untuk memilih kotak kosong. Menurutnya, hal tersebut tak bisa disalahkan karena merupakan bagian dari berdemokrasi.
Untuk itu, Tjahjo mengatakan pihaknya akan mengaudit hal-hal yang masih menimbulkan kendala pelaksanaan Pilkada dalam Revisi UU Pemilu. "Kami sepakat dipembahasan UU Pemilu ini akan mengaudit kembali yang berkaitan dengan UU Pilkada yang tidak pas. Masalahnya keputusan MK final dan mengikat," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, dari 101 daerah yang akan ikut pada pilkada tahun ini, ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Sembilan daerah itu adalah Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.
Jauh sebelum ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. Keputusan ini diketuk pada 29 September 2015.
(Hessy Trishandiani)