Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhir Karier Presiden Korsel, dari Pemakzulan hingga Dilengserkan MK

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Sabtu, 11 Maret 2017 |06:41 WIB
Akhir Karier Presiden Korsel, dari Pemakzulan hingga Dilengserkan MK
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye (Foto: Baek Seung-ryeol/Reuters)
A
A
A

Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 November 2016, Park Geun-hye kembali muncul di siaran televisi dan meminta maaf secara terbuka. Kali ini, ia berjanji untuk bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Kisah berlanjut pada 20 November ketika kejaksaan menjatuhkan dakwaan kepada Choi Soon-sil.

Warga mulai gerah. Mereka menuntut Park Geun-hye untuk segera mundur dari jabatannya. Ia tidak akan bisa diselidiki selama memegang jabatan sebagai presiden karena memiliki imunitas hukum. Geun-hye kembali meminta maaf pada 29 November dan meminta parlemen mengambil keputusan sebagai pemegang mandat rakyat.

Parlemen Korsel kemudian memutuskan untuk memakzulkan Park Geun-hye lewat mekanisme voting pada 9 Desember 2016. Parlemen menunjuk Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Korsel. Park Geun-hye dicabut kuasanya sebagai presiden dan menunggu nasib selama 180 hari ke depan.

Sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada 1988, Mahkamah Konstitusi wajib memutuskan nasib sang presiden yang dimakzulkan dalam 180 hari sejak diputuskan oleh parlemen. Sebelum Park Geun-hye, Roh Moo-hyun juga pernah dimakzulkan oleh parlemen pada 2004. Sama dengan Park, ia juga dibekukan dari segala aktivitas kepresidenan.

Namun, Roh Moo-hyun diangkat kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Wewenangnya sebagai presiden juga dikembalikan. Kendati pernah dimakzulkan, publik Korsel sangat mencintai dan mendukung penuh Roh Moo-hyun.

Hal sebaliknya terjadi dengan Park Geun-hye. Mahkamah Konstitusi menilai perempuan itu memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Atas dasar itu, Geun-hye dicopot. Pencopotan tersebut menimbulkan konsekuensi pemilihan presiden (pilpres) dimajukan dari jadwal semula 20 Desember menjadi 9 Mei 2017. Sesuai undang-undang, pilpres harus digelar dalam jangka waktu 60 hari setelah pencopotan presiden.

(Silviana Dharma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement