Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan peninjauan kembali yang intinya mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut izin lingkungan pembangunan serta pertambangan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Ketika itu juga Jokowi telah menerima petani dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis serta menunda izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Namun, kendati sudah ada putusan pengadilan yang inkracht serta perintah Presiden untuk menghentikan penambangan, pada 23 Februari 2017, Ganjar justru kembali mengeluarkan izin lingkungan.
(Rachmat Fahzry)