Pada kasus ini, Muchtar Effendi diduga telah menerima suap yang berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada di daerah Empat Lawang dan Pilkada di Kota Palembang.
"Muchtar Effendi diduga bersama-sama dengan Akil Mochtar (mantan Ketua MK) menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah, Rabu 15 Maret 2017.
Atas perbuatannya, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, lembaga antirasuah sudah pernah menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka. Muchtar disangkakan menghalang-halangi proses penyidikan pada kasus suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang.
Muchtar Effendi pun sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
(Angkasa Yudhistira)