Padahal, syarat itu tertera dalam Pasal 30 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lieus berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mematuhi putusan Majelis Hakim PTUN untuk segera menghentikan semua kegiatan yang terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Ia juga meminta pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI, Soemarsono, untuk tidak melakukan banding.
“Sudahlah. PTUN kan sudah memutuskan bahwa proyek reklamasi itu melanggar hukum dan lebih besar kerugian yang ditimbulkannya ketimbang manfaatnya. Lebih baik energi dan uang Pemprov digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jakarta daripada terus menerus berperkara di pengadilan,” katanya.