"Para pelaku bekerja sesuai pesanan penadah. Kalau sudah ada pesanan, mereka baru beraksi. Modusnya dengan cara menggiring sapi dari kandang ke tengah sawah. Sebelum dipotong, sapi diberi potas. Setelah tidak sadar baru kemudian dipotong menjadi 4 bagian," imbuhnya.
Menurut Kapolres, dalam sekali beraksi para pelaku bisa mengantongi uang Rp4 juta. Hingga saat ini, sudah puluhan kalinya dua pelaku ini melakukan aksi pencurian hewan dengan motif yang sama. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa motor Yamaha Vega W 2831 SZ, potongan daging hewan ternak hasil curian, tang, obeng, asahan pisau, dan pisau.
"Mereka sudah lebih dari 50 kali beraksi, 11 kali di Mojokerto, sisanya di wilayah Jombang, Sidoarjo, serta Gresik. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Ternak. Ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian. Ancaman hukuman 4 tahun," tandasnya.
(Ulung Tranggana)