Dalam penyidikan tersebut, Febri menyatakan penyidik melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait informasi yang didapatkan salah satunya tentang adanya indikasi aliran dana sejumlah pihak. Dan pemeriksaan ini dilakukan dalam proses penyidikan indikasi TPPU Bambang Irianto.
Dalam kasus ini, dikatakan Febri, lembaganya melakukan tiga penyidikan mulai dari dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 76,5 miliar.
Kedua yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dan kasus TPPU yang dilakukan oleh Bambang Irianto.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.