Muladi menyebutkan, sedikitnya ada sekira 8 hingga 9 kasus yang dibahas seperti kasus 65, Talangsari, kasus Mei 1998 yang dipandang butuh ketegasan dari pemerintah. Ia berharap, pemerintah memberikan ketegasan dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut agar tidak mengambang.
Selain itu, Muladi mengaku tidak setuju apabila kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara non yudisial. Sebab, kasus pelanggaran HAM masih bisa ditangani secara yuridis berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
"Misalnya deponerring atau alasan untuk kepentingan umum, harus berdasarkan alasan beruyidis. Alat bukti cukup, misalnya. Atau (adanya) alasan lain," pungkasnya.
(Ulung Tranggana)