"Nanti pas persidangan buat penggemar bang Ipul sabar, tunggu surprise aja. Insya Allah (saya) siap disidang," jelas Ipul.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan suap yang lebih dulu menjerat kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukumnya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangadji.
Mantan Suami Dewi Persik itu diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Ia memberikan sejumlah uang untuk mengurus kasusnya melalui kakaknya, Samsul beserta dua pengacaranya.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Risna Nur Rahayu)