Sistem baru ini akan memberikan kekuasaan lebih besar untuk Presiden Recep Tayyip Erdogan. Paket perubahan konstitusi yang diusulkan dalam referendum akan menghilangkan jabatan perdana menteri (PM) dan memberi presiden kewenangan untuk merancang anggaran, mengumumkan keadaan darurat, dan mengeluarkan dekrit tanpa persetujuan dari parlemen.
Selain itu, referendum juga akan memperpanjang masa jabatan Erdogan setidaknya sampai 2029.
Para penentang referendum khawatir disahkannya referendum ini akan menjadikan Turki selangkah lebih dekat pada sebuah pemerintahan otoritarian yang dipimpin seorang diktator. Sedangkan di sebagian rakyat Turki lain meyakini perlunya perubahan pada undang-undang dasar untuk mengatasi tantangan yang akan dihadapi negara itu di masa mendatang.
(Rahman Asmardika)