"Modal nekat mereka menjalankan usahanya tapi tidak menempuh perizinan. Bukan hanya tempat hiburan kecil termasuk yang besar," ucap Muzani.
Ditambahkannya, pemilik tempat hiburan seharusnya menempuh izin resmi, termasuk izin dari DPM-PTSP, terkait hiburan dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, sebelum membuka usahanya.
"Prosesnya tidak sulit, tapi masih banyak yang tidak berizin," katanya.
Pihaknya mengimbau setiap tempat hiburan segera memproses izin atau pihaknya akan menindak tegas, mulai dari penyegelan hingga penutupan secara permanen. "Kalau diperingati tidak juga didengar, kami akan melakukan penindakan tegas mulai dari penyegellan sampai penutupan," katanya.
Pantauan di lapangan, tempat hiburan yang marak berdiri yakni di perbatasan Cianjur-Bandung Barat, tepatnya di rest area Citarum yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang cincau. Tempat hiburan ilegal tersebut disebut-sebut mendapat beking oknum aparat.
(Rizka Diputra)