Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Enam Remaja Pelaku Pencabulan di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Bui

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 27 April 2017 |19:25 WIB
Enam Remaja Pelaku Pencabulan di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Bui
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

SURABAYA - Enam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini, sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak PN Surabaya itu dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebenarnya, pelaku pencabulan ada delapan anak. Namun, dua anak tidak layak untuk diajukan ke persidangan karena usianya kurang dari 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Wilhemina mengatakan, masing-masing pelaku dituntut kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Yang dua terkena pasal persetubuhan, yang empat terkena pasal pencabulan," kata Wilhemina usai sidang di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Surabaya, Kamis (27/4/2017).

Wilhemina menambahkan, setelah sidang dengan agenda tuntutan ini, sidang selanjutnya akan ada sidang pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. "Untuk sidang pleidoi dilakukan pada 8 Mei mendatang," singkatnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan kepada ZR (13) ini terjadi di kawasan Ngagel dan Kalibokor Surabaya. Polisi menetapkan delapan tersangka antara lain JS (14), AD (14), LR (14), AS (14), MI (9), MY (12), BS (12), dan HM (14) pada Mei 2016. Saat ditangkap, semua pelaku tidak ditahan lantaran usianya di bawah umur.

Delapan pelaku mencabuli ZR sejak April 2016. Dari keterangan korban, ia sudah dicabuli sejak masih TK atau sekira umur empat tahun. Sementara orang yang pertama melakukan pencabulan tersebut adalah AS, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement