"Kami menggunakan jalur reguler. Saya sudah terdaftar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan), tapi anak saya belum masuk. Sehingga kami membayar sendiri," jelasnya.
Cipto berharap, ada pihak yang bersedia membantu dirinya untuk mencukupi kebutuhan biaya pengobatan anaknya itu. Meskipun dirinya sendiri belum mengetehui seberapa besar uang yang harus dibayarnya kepada pihak rumahsakit pelat merah milik Pemerintah Kota Mojokerto ini.
Sebenarnya, lanjut Cipto, Pemkab Mojokerto melalui ajudan bupati sudah meminta perangkat desa untuk mengurus Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Dinas Kesehatan. Sehingga, seluruh biaya perawatan Aira bisa ditanggung Pemkab Mojokerto.
"Namun, SKM tersebut terpaksa tidak saya gunakan. Karena katanya perawat disini kalau menggunakan SKM anak saya harus turun kelas 3. Kalau turun kelas, perawatannya juga tidak maksimal. Anak saya harus bergabung dengan pasien lain, padahal penyakitnya ini rentan," tandasnya.
(Ulung Tranggana)