Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap di Sidang, PT Sandipala Untung hingga Rp141 Miliar dari Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2017 |16:57 WIB
Terungkap di Sidang, PT Sandipala Untung hingga Rp141 Miliar dari Proyek E-KTP
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta (Antara)
A
A
A

JAKARTA ‎- Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Manager Keuangan PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan, sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP hari ini.

Dalam kesaksiannya, Fajri mengaku mempunyai posisi sebagai pengatur keluar dan masuknya uang di PT Sandipala Arthaputra saat proses pengadaan proyek e-KTP. Dia mengatakan, perusahaannya mendapat keuntungan hingga Rp141 miliar dari proyek e-KTP.

"Berdasarkan penghitungan dari 2011 sampai dengan 2013, keuntungannya itu sekira Rp141 miliar atau berkisar 27 persenan," kata Fajri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Bukan hanya itu, Fajri juga membeberkan harga per keping dari e-KTP yang sebenarnya hanya berkisar Rp7.548. Menurutnya, harga tersebut sudah disesuaikan pada saat proses pengadaan e-KTP berlangsung yakni sekira tahun 2011 hingga 2013.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement