JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Manager Keuangan PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan, sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP hari ini.
Dalam kesaksiannya, Fajri mengaku mempunyai posisi sebagai pengatur keluar dan masuknya uang di PT Sandipala Arthaputra saat proses pengadaan proyek e-KTP. Dia mengatakan, perusahaannya mendapat keuntungan hingga Rp141 miliar dari proyek e-KTP.
"Berdasarkan penghitungan dari 2011 sampai dengan 2013, keuntungannya itu sekira Rp141 miliar atau berkisar 27 persenan," kata Fajri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Bukan hanya itu, Fajri juga membeberkan harga per keping dari e-KTP yang sebenarnya hanya berkisar Rp7.548. Menurutnya, harga tersebut sudah disesuaikan pada saat proses pengadaan e-KTP berlangsung yakni sekira tahun 2011 hingga 2013.