"Menurut perhitungan internal kami di perusahaan, dari harga pokok penjualan yang kami ikuti itu Rp7.548 per kepingnya (kartu e-KTP)," jelasnya.
Jaksa KPK pun kemudian mempertanyakan harga jual per keping yang disepakati antara pihak konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dengan Kemendagri dalam proyek ini.
"Awalnya sih saya enggak tahu. Tapi belakangan yang saya tahu, sekitar Rp16 ribu," singkatnya.
PT Sandipala Arthaputra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi kartu pintar dengan menggunakan chip atau card yang sebagaimana biasanya berada di dalam kartu ATM.
Sandipala sendiri salah satu perusahaan pemenang tender proyek e-KTP yang tergabung dalam Perum PNRI. Bukan hanya Sandipala, perusahaan lainnya yang juga turut terkait dalam proses pengadaan e-KTP ini adalah, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.