"Jadi tidak harus 2/3 menjalani masa pidana kemudian harus dibebaskan karena ada syarat-syarat yang lain, konsen-konsen lain yang perlu juga diperhatikan," imbuh Febri.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara, pada 4 September 2008.
Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau incrakht didukung keputusan dari Mahkamah Agung (MA) setelah Urip mengajukan kasasi dan kalah. Namun, Urip ternyata hanya menjalani sembilan tahun penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen Pas.
Dalam kasusnya, Urip terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani alias Ayin sebesar USD660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus korupsi BLBI yang ditangani Kejagung waktu itu.
(Ulung Tranggana)