Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka Pornografi, Habib Rizieq Akan Gugat Praperadilan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |21:35 WIB
Ditetapkan Tersangka Pornografi, Habib Rizieq Akan Gugat Praperadilan
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menegaskan, akan melakukan langkah praperadilan terkait kliennya yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Menurutnya, konten pornografi yang dituduhkan masih diperdebatkan, sebab Firza sama sekali tidak mengkuinya, apalagi pelaku pengunggah chat dugaan mesum itu belum pernah diperiksa oleh kepolisian.

"Akan melakukan prapera‎dilan, karena ini melawan tirani penegakan hukum," ujar Kapitra di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Kapitra menilai, kepolisian sengaja menjadikan Habib Rizieq tersangka bukan semata-mata untuk menegakan keadilan. Tetapi, kliennya dikriminalisasi dengan kasus yang tidak pernah dibuatnya.

"Memang Habib Rizieq sengaja dijadikan tersangka lalu ditahan," katanya.

Konten yang diperkarakan pada kliennya, sambung Kapitra, masih penuh perdebatan. Tak hanya itu, oknum yang menyebarkan percakapan tersebut juga tidak pernah diusut.

"Sehingga penegakan hukumnya sangat subjektif dan merampas hak dasar masyarakat," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement