JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menegaskan, akan melakukan langkah praperadilan terkait kliennya yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Menurutnya, konten pornografi yang dituduhkan masih diperdebatkan, sebab Firza sama sekali tidak mengkuinya, apalagi pelaku pengunggah chat dugaan mesum itu belum pernah diperiksa oleh kepolisian.
"Akan melakukan praperadilan, karena ini melawan tirani penegakan hukum," ujar Kapitra di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Kapitra menilai, kepolisian sengaja menjadikan Habib Rizieq tersangka bukan semata-mata untuk menegakan keadilan. Tetapi, kliennya dikriminalisasi dengan kasus yang tidak pernah dibuatnya.
"Memang Habib Rizieq sengaja dijadikan tersangka lalu ditahan," katanya.
Konten yang diperkarakan pada kliennya, sambung Kapitra, masih penuh perdebatan. Tak hanya itu, oknum yang menyebarkan percakapan tersebut juga tidak pernah diusut.
"Sehingga penegakan hukumnya sangat subjektif dan merampas hak dasar masyarakat," ujarnya.