Menurutnya, langkah tersebut diambil lantaran ACTA berkeyakinan Habib Rizieq tidak melakukan perbuatan tersebut. ACTA pun sudah menyiapkan 100 anggotanya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap pentolan FPI tersebut.
"ACTA akan menurunkan 100 anggota, kami akan bergabung dengan Advokat pembela ulama yang dipimpin Egi Sudjana," jelas Krist.
Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab sendiri saat ini masih berada Arab Saudi dan baru akan kembali ke Indonesia detelah bulan Ramadhan. Polisi pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Habib Rizieq atas kasus dugaan pornografi yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29, Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan Pasal 9 Juncto 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.