Sementara itu, pengawasan wilayah perairan 0-12 mil yang merupakan wewenang provinsi akan dilakukan dengan sejumlah kapal milik DKP NTT yang diperbaiki maupun kapal pengawas baru yang diadakan dalam tahun ini.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sejak pengalihan wewenang urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten maka tugas pengawasan DKP provinsi juga semakin luas dengan cakupan wilayah pengawasan 0-12 mil di seluruh NTT.
Untuk itulah, perbaikan maupun pengadaan sejumlah kapal pengawas itu penting dilakukan untuk memaksimalkan kerja pengawasan perikanan di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Kapal-kapal pengawas ini akan dimanfaatkan untuk menertibkan pelanggaran dan potensinya di wilayah perairan kita seperti pemasangan rumpon dan penggunaan alat tangkap ilegal, pelanggaran wilayah laut, dan lainnya," tukasnya.
(Rizka Diputra)