"Kita akan bicarakan kemudian ya dengan Pemerintah Arab Saudi. Kita belum tahu kepastian apakah stay atau tidak. Kita akan tunggu," ujarnya.
Sekadar diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pornografi. Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein mencuat setelah tersebar melalui sebuah situs baladacintarizieq. Situs tersebut memuat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Habib Rizieq dengan wanita yang diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, sejumlah foto syur wanita juga dimuat dalam situs itu.
Atas hal itu, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Firza Husein dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.